Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a dilakukan secara beljenjang oleh: a. pemerintah desa/kelurahan kepada Pemerintah Daerah; dan b. pemerintah Daerah kepada pemerintah provinsi. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kineria perencanaan dan penetapan, pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan, serta pengendalian. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ifaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam laporan tahunan.
Koreksi Anda