Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan oleh pihak yang mengalihfungsikan LP2B. (2) Nilai Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan nilai jual objek pajak dan harga pasar. (3) Selain Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) pihak yang mengalihfungsikan LP2B wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada LP2B. (4) Besarari nilai iHvestasi infrastruktur- sebagaiffiafla diffiaksud pada ayat (3) dihitung oleh tim verifikasi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABX PENGAWASAN
Koreksi Anda