Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati dalam memberikan pefsetujuan alih fungsi LP2B ffieffibefituk tim verifikasi Daerah.
(2) Tim verifikasi Daerah sebagalmana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari unsur:
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di perencanaan pembangunan daerah;
c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekeljaan umum dan penataan ruang;
d. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemukiman; dan
e. Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dalam melakukan verifikasi, tim verifikasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan:
a. instansi yang tugas dan fungsinya dibidang pertanahan; dan
b. tim koordinasi penataan ruang daerah.
(4) Tim verifikasi sebagalmana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 4 1
(1) LP2B yang telah dialihfungsikan dengan Lahan pengganti selanjutnya agar diintegrasikan dalam perubahan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah,
(2) Ketentuan lebih lanjut mengefial tata cara alih fuHgsi LP2B diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
