Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mengakibatkan beralih fungsinya LP2B harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kajian kelayakan strategis; b. mempunyai rencana alih fungsi lahan; c. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan d. ketersediaan Lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda