Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a diberikan kepada: a. pemilik lahan, b. Petani penggarap, dan/atau c. kelompok tani. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. pengembangan infrastruktur pertanian; b. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul; c. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi; d. fasilitasi prasarana dan sarana produksi pertanian; e. fasilitasi penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui program pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; dan/ atau f. penghargaan bagi petani berprestasi.
Koreksi Anda