Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1| Pemerintah Daerah melakukan pengendalian LP2B di Daerah.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarulcan urusan pemerintahan bidang..
a. pertanian;
b. tata ruang;
c. perizinan; dan
d. pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Koreksi Anda
