Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan LCP2B terhadap:
a. Lahan marginal;
b. Lahan terlantar; dan
c. Lahan di bawah tegakan tanaman tahunan.
(2) Pengembangan LCP2B terhadap Lahan marginal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a terhadap:
a. pasir dan kapur/karst yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pertambangan dan pariwisata; dan
b. Iahan pasir dan kapur/karst yang belum dimanfaatkan oleh masyarakat
atau di luar kawasan lindung geologi.
(3) Pengembangan LCP2B terhadap Lahan terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap:
a. tanah tersebut telah diberikan hak atas tanahnya, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak;
b. tanah tersebut selama 3 (tiga) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sejak tanggal pemberian hak diterbitkan; atau
c. bekas galian bahan tambang yang telah direklamasi.
(4) Pengembangan LCP2B pada hahan di bawah tegakan tanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c terhadap:
a. Lahan yang tanaman tahunannya belum menghasilkan; dan
b. Lahan yang di sela-sela tanaman tahunannya terdapat ruang untuk ditanami tanaman pangan.
BABV PENELITIAN
Koreksi Anda
