Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diversifikasi Lahan Pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan cara: a. pola tanan; b. tumpang sari; dan/atau c. sistem pertanian terpadu. Ba8ian Kedua Penambahan Cadangan LP2B
Koreksi Anda