Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan terhadap Perlindungan LP2B dan LCP2B melalui optimasi Lahan pangan. (2) Optimasi Lchan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1} meliputi.. a. Intensifikasi Lahan Pertanian pangan; b. ekstensifikasi hahan Pertanian pangan; dan c. diversifikasi Lahan pertanian pangan, Di]-
Koreksi Anda