Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan LP2B dilakukan dengan penetapan: a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. LP2B didalam dan diluar kawasan pertanian pangan berkelanjutan; dan c. I.CP2B didalam dan diluar kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Pasal I 1 (1) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a menjadi bagiari dari Peraturari Daerah tentang penetapan rencana tata ruang wilayah. (2) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagalmana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar peraturan zonasi. (3) Luas LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b ditetapkan derigan Keputusan Bupati. (4) Luas LCP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (5) Luas LP2B dari LCP2B sebagaimana dimaksud pada ay-at (3) dan ayat (4), dilakukan evaluasi paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun. (6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda