Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanaan LP2B dengan mengacu pada perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional dan provinsi. (2) Rencana Perlindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Kawasan pertanian pangan Berkelanjutan; b. LP2B; dan c. LCP2B. (3) Rencana Perlindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap : a. kawasan pertanian lahan basah; dan b. kawasan pertanian lahan kering. (4) Rencana Perlindungan LCP2B sebagalmana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: a. tanah terlantar; b. alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian pangan; dan c. kawasan lahan marginal. (5) Rencana Perlindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kebijakan; b. strategi; c. progran; d. rencana pembiayaan; dan e. evaluasi. (6) Rencana Perlindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rencana jangka panjang disusun untuk waktu 20 (dua puluh) tahun; b. rencana jangka menengah disusun untuk waktu 5 (lima) tahun; dan c. rencanajangka pendek disusun untuk waktu 1 (satu) tahun. (7) Perencanaan Perlindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda