Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang/Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana paling dengan banyak Rp.50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah) . (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara. BAB "1 KRTENTUAN LAIN-LAIN
Koreksi Anda