Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan melalui keterlibatan dalam:
a. pemberian tanggapan dan/atau saran perbaikan atas usulan perencanaan Pemerintah Daerah pada perencanaan Perlindungan LP2B;
b. proses kesepakatan dan/atau persetujuan dengan pemilik lahan pada penetapan LP2Bi
c. kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dalam pengembangan LP2B;
d. penelitian usaha tani pada LP2B;
e. pengawasan dan penyampaian laporan terkait Perlindungan LP2B oleh Pemerintah Daerah;
f. pemberdayaan petani; dan/atau
9. pembiayaan perlindungan LP2B.
Koreksi Anda
