Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi LP2B yang dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
(3) Sistem informasi LP2B sekurang-rfurangnya memuat data ]ahan tentang:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. LP2B;
c. LCP2B; dan
d. Tanah Telantar dan subyek haknya.
(4) Data Lahan dalam sistem informasi LP2B sebagalmana dimaksud pada ayat
(3) sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
a. fisik alamiah;
b. fisik buatan;
c. kondisi sumber daya manusia dan sosial;
d. status kepemilikan dan/atau penguasaan;
e. Iuas dan lokasi lahan; dan
f. jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.
(5) Bupati menyampaikan informasi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah oleh Bupati.
(6) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, memperbaharui data lahan pertanian pangan berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
