Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan kepada Setiap Orang yang melakukan: a. pemanfaatan LP2B; dan b. perlindungan terhadap LP2B. (2) Pembinaan sebagaimana djmaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi; b. sosialisasi; c. bimbingan, supervisi dan konsultasi; d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; e. penyebarluasan informasi kawasan pertanian berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan/atau f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. (3) Ketentuan lebih larijut mengenal pembinaarl sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda