Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pembinaan kepada Setiap Orang yang melakukan:
a. pemanfaatan LP2B; dan
b. perlindungan terhadap LP2B.
(2) Pembinaan sebagaimana djmaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi;
b. sosialisasi;
c. bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
e. penyebarluasan informasi kawasan pertanian berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan/atau
f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(3) Ketentuan lebih larijut mengenal pembinaarl sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
