Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
a. penguatan kelembagaan petani;
b. penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatankualitas sumber daya manusia;
c. fasilitasi sumber pembiayaari/ permodalan.,
d. fasilitasi bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian;
e. fasilitasi pembentukan lembaga pembiayaan bagi petani;
f. fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga petani;
9. fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi;
dan/atau
h. fasilitasi pemasaran hasil pertanian.
Koreksi Anda
