Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi: a. penguatan kelembagaan petani; b. penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatankualitas sumber daya manusia; c. fasilitasi sumber pembiayaari/ permodalan., d. fasilitasi bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian; e. fasilitasi pembentukan lembaga pembiayaan bagi petani; f. fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga petani; 9. fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan/atau h. fasilitasi pemasaran hasil pertanian.
Koreksi Anda