Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Petani, sebagalmaria dimaksud dalarll Pasal 22 huruf a berupa pemberianjaninan:
a. harga komoditi yang menguntungkan;
b. memperoleh sarana dan prasarana produksi;
c. pemasaran hasil pertanian pokok;
d. pengutanaan hasil pertanian pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah dan mendukung pangan nasional; dan/atau
e. kompensasi akibat gagal panen.
(2) Kompensa§i sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diberikan terhadap:
a. gagal panen yang disebabkan bencana alam;
b. wabah hama, penyakit; dan
c. puso yang tidak dapat dielakkan oleh Petani melalui keikutsertaan dalam asuransi pertanian.
(3) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melalui tim verifikasi dengan melibatkan aparat pemcrintahan terendah.
(4) Besamya kompensasi sebagainana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembiayaan terhadap kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumbangan pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(6) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
