Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah Kabupaten di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, wajib membentuk meja layanan (service desk).
(2) Meja layanan (service desk) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan layanan kepada Pengguna SPBE dengan memberikan solusi permasalahan secara cepat dan tepat, dalam rangka mengatasi keluhan dan/atau permintaan Pengguna SPBE.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meja layanan (service desk) menyelenggarakan fungsi:
a. single point of contact (SPoC);
b. mencatat laporan gangguan layanan;
c. mencatat permintaan layanan;
d. memantau dan menginformasikan status gangguan dan permintaan layanan;
e. menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada Pengguna SPBE.
(4) Meja layanan (service desk) menyelenggarakan fungsi sesuai dengan standar operasional dan/atau petunjuk teknis yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meja layanan (service desk) dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
(6) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika secara berkala.
Koreksi Anda
