Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perangkat Daerah Kabupaten harus menerapkan Keamanan SPBE dalam penyelenggaraan SPBE. (2) Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, Perangkat Daerah Kabupaten dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang persandian dan badan/instansi vertikal yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (3) Penyelesaian … (3) Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda