Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.
(2) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
(3) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
(4) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
(5) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
(6) Penjaminan kenirsangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penerapan Keamanan SPBE dilaksanakan dengan memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
