Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dibangun dan dikembangkan: a. selaras dengan Arsitektur SPBE Nasional; b. berpedoman pada rencana induk SPBE Nasional; dan c. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Aplikasi Umum dan kode sumbernya didaftarkan dan disimpan pada Repositori Aplikasi SPBE. (3) Repositori Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. (4) Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda