Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
Perangkat jaringan dan komunikasi Data Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan semua peralatan yang mendukung jaringan komunikasi Data yang digunakan secara berbagi pakai meliputi:
a. jaringan intra pemerintah;
b. sistem penghubung layanan Pemerintah Daerah Kabupaten; dan
c. bandwidth.
Koreksi Anda
