Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Walidata dengan dibantu oleh Walidata Pendukung Teknis atau Data Custodian menyimpan Data yang telah memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten ke dalam Data Warehouse yang tersimpan di Pusat Data Daerah Kabupaten.
(2) Data yang disimpan dalam Data Warehouse dibahas dalam Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten.
(3) Data …
(3) Data yang disimpan berupa satuan-satuan Data yang terintegrasi.
(4) Data yang disimpan dalam Data Warehouse menjadi referensi dalam penentuan upaya perencanaan dan manajemen strategis dalam mengambil keputusan.
Koreksi Anda
