Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten;
c. menyampaikan Data beserta Metadata kepada Walidata;
dan
d. memberikan akses Application Programing Interface kepada Walidata.
(2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perangkat Daerah Kabupaten, Badan Usaha Milik Daerah dan Instansi Vertikal.
(3) Dalam hal Data yang memiliki lebih dari 1 (satu) Produsen Data maka ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
