Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data menyampaikan Data yang telah dikumpulkan kepada Walidata.
(2) Walidata menginformasikan Data yang telah diterima sebagaimana disebutkan pada ayat (1) kepada Walidata Pendukung Verifikator Prinsip Satu Data dan Walidata Pendukung Verifikator Validator Konten.
(3) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai:
a. Data yang telah dikumpulkan;
b. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan
c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Koreksi Anda
