Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata.
Koreksi Anda