Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas: a. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; dan b. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembina Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pembina Data statistik tingkat Daerah Kabupaten adalah Badan Pusat Statistik Daerah Kabupaten; dan b. Pembina … b. Pembina Data geospasial tingkat Daerah Kabupaten adalah Perangkat Daerah Kabupaten yang melaksanakan tugas sebagai pengelola simpul jaringan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam jaringan informasi geospasial nasional.
Koreksi Anda