Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi.
(2) Penentuan daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten;
b. kesepakatan Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten; dan/atau
c. rekomendasi Pembina Data.
(3) Daftar Data yang akan dikumpulkan memuat:
a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(4) Daftar Data yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Perangkat Daerah Kabupaten.
(5) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dikomunikasikan oleh Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Kabupaten Sumedang kepada seluruh anggota penyelenggara Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten.
Paragraf 3 …
Koreksi Anda
