Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten. (2) Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten mempunyai tugas: a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten; dan b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten. (3) Sekretariat … (3) Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan.
Koreksi Anda