Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan terkait Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten; dan b. memberikan arahan terhadap penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten. (2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bupati; b. Wakil Bupati; dan c. Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda