Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten mengacu pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten.
(2) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten.
(3) Arsitektur …
(3) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten.
(4) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(5) Domain Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat:
a. domain arsitektur Proses Bisnis;
b. domain Arsitektur Data dan informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.
(6) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(7) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(8) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan berdasarkan:
a. penyesuaian atau perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Pemerintah Daerah Kabupaten;
c. perubahan pada unsur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf d sampai dengan huruf j;
d. perubahan rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten; dan/atau
e. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika setiap tahun.
Koreksi Anda
