Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Visi penyelenggaraan SPBE adalah mewujudkan daerah Kabupaten menuju Smart Government.
(2) Misi penyelenggaraan SPBE adalah:
a. memperkuat Tata Kelola SPBE;
b. mengembangkan infrastruktur dan sistem informasi terpadu untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan layanan masyarakat; dan
c. meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Bagian …
Koreksi Anda
