Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Transformasi Digital berdasarkan pada asas:
a. kepastian hukum;
b. kesejahteraan;
c. keadilan dan kesetaraan;
d. partisipasi;
e. akuntabilitas;
f. transparansi;
g. inklusi;
h. perlindungan;
i. profesionalitas;
j. efektif dan efisien;
k. inovasi;
l. pengawasan; dan
m. kolaborasi.
Bagian …
Koreksi Anda
