Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Transformasi Digital bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII …
Koreksi Anda
