Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan evaluasi penyelenggaraan Transformasi Digital.
(2) Evaluasi Transformasi Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala minimal 1(satu) tahun sekali atau disesuaikan dengan kebutuhan oleh tim koordinasi yang dibentuk oleh Bupati.
(3) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
