Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pelaksanaan Transformasi Digital, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melibatkan pihak lain. (2) Pelibatan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembangunan infrastruktur dasar konektivitas; b. pengembangan teknologi digital; c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia; dan/atau d. pelaksanaan perubahan budaya digital. (3) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan kerja sama dalam rangka Transformasi Digital berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda