Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pelaksanaan Transformasi Digital, Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melibatkan pihak lain.
(2) Pelibatan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembangunan infrastruktur dasar konektivitas;
b. pengembangan teknologi digital;
c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
dan/atau
d. pelaksanaan perubahan budaya digital.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan kerja sama dalam rangka Transformasi Digital berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
