Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten menjamin peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Transformasi Digital.
(2) Jaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. memberikan kesempatan bagi penciptaan inovasi digital;
dan
b. akses dan informasi dalam pembuatan dan implementasi kebijakan.
(3) Peran serta masyarakat dapat dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(4) Peran …
(4) Peran serta masyarakat dilakukan melalui:
a. penciptaan sistem;
b. dukungan Manajemen Data;
c. pembentukan kebijakan;
d. penyusunan dan pelaksanaan pembangunan;
e. penyediaan infrastruktur dan teknologi digital;
f. pengembangan kompetensi digital; dan/atau
g. akselerasi transformasi digital.
(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
