Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan peningkatan literasi digital bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat.
(2) Literasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. literasi, informasi, dan media;
b. sistem dan teknologi digital;
c. komunikasi, kolaborasi, dan partisipasi digital; dan
d. kreasi teknologi digital.
(3) Peningkatan literasi digital Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem pengembangan kompetensi dan manajemen talenta.
Koreksi Anda
