Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan peningkatan literasi digital bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat. (2) Literasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. literasi, informasi, dan media; b. sistem dan teknologi digital; c. komunikasi, kolaborasi, dan partisipasi digital; dan d. kreasi teknologi digital. (3) Peningkatan literasi digital Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem pengembangan kompetensi dan manajemen talenta.
Koreksi Anda