Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten memfasilitasi Transformasi Digital di desa. (2) Fasilitasi Transformasi Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyusunan dan penetapan kebijakan mengenai pelaksanaan Transformasi Digital di Desa; b. perancangan, pembangunan dan pengembangan aplikasi yang menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa; dan c. peningkatan literasi digital bagi aparatur pemerintahan desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. (3) Peningkatan literasi digital selain kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan kepada lembaga kemasyarakatan di kelurahan.
Koreksi Anda