Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui ETPD. (2) ETPD dilaksanakan untuk: a. meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah; b. mendukung tata kelola pemerintahan; c. mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah. (3) ETPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. elektronifikasi transaksi pendapatan daerah; dan b. elektronifikasi transaksi belanja daerah. (4) Pelaksanaan ETPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda