Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten menyediakan ekosistem bagi terselenggaranya smart city. (2) Ekosistem sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi; b. proses bisnis berbasis elektronik; c. sarana dan prasarana; d. kebijakan; e. tata kelola; dan/atau f. sumber daya manusia. (3) Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang informatika dan komunikasi memfasilitasi keterhubungan data dan/atau informasi antara Perangkat Daerah Kabupaten dengan pemangku kepentingan nonpemerintah terkait penyelenggaraan smart city berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda