Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon membayar retribusi IMB berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) ke kas Daerah. (2) Pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati.
Koreksi Anda