Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen administrasi dan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan penilaian/evaluasi untuk dijadikan bahan persetujuan pemberian IMB.
(3) Bupati MENETAPKAN retribusi IMB berdasarkan bahan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penilaian/evaluasi dokumen dan penetapan retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(5) Penilaian/evaluasi dokumen dan penetapan retribusi IMB untuk bangunan yang pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Koreksi Anda
