Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a berfungsi sebagai:
a. hunian;
b. keagamaan;
c. usaha;
d. sosial dan budaya; dan
e. ganda/campuran.
(2) Fungsi hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas bangunan gedung hunian rumah tinggal sederhana dan rumah tinggal tidak sederhana.
(3) Fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas gereja, mesjid/mushola, vihara, klenteng, pura, dan bangunan pelengkap keagamaan.
(4) Fungsi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas perkantoran komersial, pasar modern, ruko, rukan, mall/supermarket, hotel, restoran, dan lain-lain sejenisnya.
(5) Fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas bangunan olahraga, bangunan pemakaman, bangunan kesenian/kebudayaan, bangunan pasar tradisional, bangunan terminal/halte bus, bangunan pendidikan, bangunan kesehatan, kantor pemerintahan, bangunan panti jompo, panti asuhan, dan lain-lain sejenisnya.
(6) Fungsi ganda/campuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e terdiri atas hotel, apartemen, mall/shopping center, sport hall, dan/atau hiburan.
Koreksi Anda
