Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Bupati.
(2) Permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan gedung; atau
b. bangunan bukan gedung.
(3) Permohonan IMB bangunan gedung atau bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau pemugaran.
Koreksi Anda
