Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Bupati. (2) Permohonan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bangunan gedung; atau b. bangunan bukan gedung. (3) Permohonan IMB bangunan gedung atau bangunan bukan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau pemugaran.
Koreksi Anda