Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati dalam menyelenggarakan pemberian IMB berdasarkan pada RTRW.
Koreksi Anda
Bupati dalam menyelenggarakan pemberian IMB berdasarkan pada RTRW.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran