Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan hukum termasuk instansi pemerintah yang melakukan pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi dan/atau memugar suatu bangunan di daerah wajib memiliki IMB.
Koreksi Anda
