Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Pembinaan yang dilaksanakan oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) berupa pengembangan, pemantauan dan evaluasi pemberian IMB.
Koreksi Anda
