Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD teknis.
Koreksi Anda