Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam pemberian IMB antara lain terkait dengan: a. keterangan rencana kabupaten; b. persyaratan yang perlu dipenuhi pemohon; c. tata cara proses penerbitan IMB sejak permohonan diterima sampai dengan penerbitan IMB; dan d. teknis perhitungan dalam penetapan retribusi IMB. (2) Keterangan rencana kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berisi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Koreksi Anda